Jakarta, Intra62.com – Tiga kepala distrik diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Pemeriksaan berlangsung di Polda Papua atas nama YCS selaku Kepala Distrik Sentani Barat, MGD selaku Kepala Distrik Sentani, dan ESL selaku Kepala Distrik Sentani Timur.”
Selain itu, Budi menyatakan bahwa KPK telah memanggil lima saksi tambahan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah ORP sebagai Relationship Manager Credit Remedial Bank Papua dan GGS sebagai ASN atau Fungsional Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua.
Selanjutnya, ARS bertindak sebagai wiraswasta, WLD bertindak sebagai Asisten Manajer Pengawasan dan Pelaporan Bank Papua, dan RYS bertindak sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Papua.
Menurut data yang dikumpulkan, Kepala Distrik Sentani Barat Yance Samonsabra (YCS), Distrik Sentani Margaretha Debby (MGD), dan Distrik Sentani Timur Eslie Suangbubaro (ESL) adalah beberapa saksi.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengumumkan kerugian kasus terkait dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua dari tahun 2020 hingga 2022.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
Selain itu, KPK mengumumkan bahwa mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe adalah tersangka kasus tersebut.
Namun, status tersangka Lukas Enembe akhirnya hilang setelah yang bersangkutan meninggal pada 26 Desember 2023.
Baca Juga : KPK Memasukkan Dana Untuk Proyek Jalur Kereta api Medan Dan Surabaya.
(Red).
