Jakarta, Intra62.com – Polres Metro Depok menyatakan korban KDRT diputuskan menjadi tersangka dan ditahan usai viral. Tidak hanya sang istri Polres Metro Depok juga telah memutuskan suaminya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok buka suara mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan, pada 26 Februari 2023, terjadi konflik suami istri. kericuhan tersebut bermula dari suami yang tersinggung dengan kata-kata istri, sehingga suami melakukan tindakan.
Baca Juga: Boedi Haryantho Menetapkan Vonis Satu Tahun Penjara, Kepada Terdakwa Kasus KDRT
“Suami tersinggung dengan kata-kata istri, lalu menumpahkan bubuk cabe dan terjadi perkelahian,” kata Yogen, Rabu (24/5/2023).
Yogen menerangkan, akibat perkelahian tersebut, sang istri terdorong dan istri meremas alat kelamin suaminya dengan keras. Berusaha untuk melepaskan remasan istrinya, lantas sang suami memukul istrinya sehingga terjadi saling lapor.
“Istri terlebih dahulu melaporkan kemudian suami melaporkan istrinya,” ujar Yogen.
Setelah laporan tersebut, Polres Metro Depok memutuskan keduanya sebagai tersangka. Polres Metro Depok telah melakukan upaya restorative justice yang diajukan suami kepada istrinya.
“Isteri tidak hadir sama sekali sehingga kasus tetap berlanjut, jadi semuanya diputuskan menjadi tersangka,” jelas Yogen.
Yogen menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap suaminya, dikarenakan suami menjalankan penyelesaian kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter dan ahli dokter dari hukum pidana umum. Akibat remasan istrinya, suaminya mengalami luka cukup parah sehingga perlu penanganan lebih lanjut.
“Memang luka dari suami mengenai alat kelaminnya sudah sangat parah sehingga harus dilakukan tindakan operasi dan ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan dulu,” terang Yogen.