• Fri. Oct 11th, 2024

Korban KDRT Diputuskan Menjadi Tersangka Oleh Polres Metro Depok

Byratna

May 25, 2023
Korban KDRT Diputuskan Menjadi Tersangka Oleh Polres Metro Depok

Jakarta, Intra62.com – Polres Metro Depok menyatakan korban KDRT diputuskan menjadi tersangka dan ditahan usai viral. Tidak hanya sang istri Polres Metro Depok juga telah memutuskan suaminya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok buka suara mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan, pada 26 Februari 2023, terjadi konflik suami istri. kericuhan tersebut bermula dari suami yang tersinggung dengan kata-kata istri, sehingga suami melakukan tindakan.

Baca Juga: Boedi Haryantho Menetapkan Vonis Satu Tahun Penjara, Kepada Terdakwa Kasus KDRT

“Suami tersinggung dengan kata-kata istri, lalu menumpahkan bubuk cabe dan terjadi perkelahian,” kata Yogen, Rabu (24/5/2023).

Yogen menerangkan, akibat perkelahian tersebut, sang istri terdorong dan istri meremas alat kelamin suaminya dengan keras. Berusaha untuk melepaskan remasan istrinya, lantas sang suami memukul istrinya sehingga terjadi saling lapor.

“Istri terlebih dahulu melaporkan kemudian suami melaporkan istrinya,” ujar Yogen.

Setelah laporan tersebut, Polres Metro Depok memutuskan keduanya sebagai tersangka. Polres Metro Depok telah melakukan upaya restorative justice yang diajukan suami kepada istrinya.

“Isteri tidak hadir sama sekali sehingga kasus tetap berlanjut, jadi semuanya diputuskan menjadi tersangka,” jelas Yogen.

Yogen menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap suaminya, dikarenakan suami menjalankan penyelesaian kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter dan ahli dokter dari hukum pidana umum. Akibat remasan istrinya, suaminya mengalami luka cukup parah sehingga perlu penanganan lebih lanjut.

“Memang luka dari suami mengenai alat kelaminnya sudah sangat parah sehingga harus dilakukan tindakan operasi dan ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan dulu,” terang Yogen.

Alasan Penahanan Terhadap Korban KDRT

Foto sosok istri korban KDRT, yang diputuskan menjadi tersangka. (Red/Intra62.com)

Terkait penahanan terhadap istrinya, Yogen menuturkan, istri dinilai tidak konsisten mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, hingga diputuskan menjadi tersangka. Bahkan pada saat restorative justice isterinya tidak hadir.

“Dari awal memang sudah tidak konsisten maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam,” pungkas Yogen.

Selanjutnya, suaminya tetap memberikan nafkah berupa uang maupun biaya sekolah anaknya. Padahal suaminya tidak diberikan akses untuk bertemu dengan anaknya, dan saat ini anaknya dijaga di rumah adiknya.

“Kabar anaknya kini di urus di rumah adiknya dan kemudian menjadi viral,” tutup Yogen. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/