Jakarta, Intra62.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryantho menetapkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukanya terhadap Venna Melinda.
Dalam sidang beragenda pembacaan putusan yang digelar di PN Kediri, Selasa (23/5/2023), Boedi menilai Ferry Irawan, suami Venna Melinda tersebut tak terbukti melakukan KDRT berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 1. Namun, terdakwa terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4.
Baca Juga: Seorang Ibu di Jakarta Jadi Korban KDRT Anak
Usai dinyatakan secara sah dan diyakini telah melakukan KDRT, Ferry Irawan mengambil hikmah dari putusan setahun penjara tersebut. Ferry Irawan menduga ini cara Allah memisahkan dirinya dari Venna Melinda, yang selama ini ia yakini sebagai pasangan hidup.
“Alhamdulillah, hari ini akhirnya sidang putusan sudah saya dengar, dan alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap belahan jiwa saya,” ucap Ferry Irawan terkait vonis kasus KDRT.