Jakarta , Intra62.com . Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dengan tegas menolak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing.
KKJ berpendapat bahwa Perpol ini melampaui kewenangan kepolisian dan dapat membahayakan kebebasan pers dan demokrasi yang dilindungi oleh institusi.
Menurut Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, jurnalis asing harus memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum dapat melakukan pekerjaan jurnalistik di Indonesia.
Ini merupakan pembangkangan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022. Bahwa ada kerangka hukum yang jelas saat ini untuk perizinan kerja jurnalis asing, ” Ujarnya .
Dia juga menambahkan, “Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Informatika). Dan diawasi oleh Dewan Pers.”
“UU Pers juga mengatur pengaturan terkait pers asing, yang diawasi oleh Dewan Pers, yang terdiri dari komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil , “Tambahnya .
Erick berpendapat bahwa polisi tidak memiliki wewenang hukum untuk mengontrol pekerjaan jurnalis, baik jurnalis internasional maupun nasional. Pengambilalihan kekuasaan ini, yang ditunjukkan oleh Perpol 3 Tahun 2025, merupakan pelemahan sistemik independensi pers dan pekerjaan jurnalistik.
Tak hanya itu, ini juga dapat menimbulkan keraguan hukum dan memungkinkan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ini dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan penghalangan kerja jurnalis karena pelanggaran hukum.
Erick menjelaskan bahwa sebagai akibatnya, KKJ menuntut agar Pasal 5 Ayat (1) Perpol Nomor 3 Tahun 2025 segera dihapus atau dihapus. Pasal ini mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki surat keterangan kepolisian saat mereka meliput di Indonesia.
Dia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak menetapkan undang-undang tambahan yang mengancam kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Sebaliknya, mereka mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
Baca juga : Pernyataan Resmi Ketua Umum AWDI, Balham Wadja Menolak Perpol No. 3 Tahun 2025
(Anisa-red)
