Jakarta , Intra62.com . Pernyataan Resmi Ketua Umum AWDI, Balham Wadja, Menolak Terbitnya Perpol No. 3 Tahun 2025 . Hal ini disampaikan ketika dimintai pendapatnya tentang perpol no 3 tahun 2025 , senin (7/4/25).
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menyatakan keprihatinan mendalam dan Menolak terhadap diterbitkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja jurnalistik di Indonesia.
Ketua Umum AWDI, Balham Wadja, menegaskan:
“Perpol ini berpotensi mengancam prinsip dasar kebebasan pers yang dijunjung dalam sistem demokrasi. Pers, baik nasional maupun internasional, memiliki peran penting sebagai jembatan informasi dan kontrol sosial. Mewajibkan SKK bagi jurnalis asing bukan hanya tumpang tindih dengan otoritas imigrasi dan kementerian terkait, tapi juga membuka ruang pengawasan yang berlebihan yang bisa berujung pada intimidasi.”
AWDI memandang bahwa Perpol ini dapat menciptakan preseden buruk terhadap keterbukaan informasi dan iklim kebebasan berekspresi di Indonesia.
Lebih lanjut, adanya tumpang tindih kewenangan dengan institusi seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Dewan Pers.
Dan justru berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penegakan aturan dan melemahkan koordinasi antarlembaga.
Kami mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Menambahkan lapisan birokrasi dalam bentuk SKK untuk jurnalis asing bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga berisiko dijadikan alat pembatas bagi peliputan-peliputan yang kritis.
AWDI mendesak agar Perpol No. 3 Tahun 2025 ditinjau ulang secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik, komunitas pers, dan lembaga-lembaga yang berwenang. Agar regulasi yang lahir tidak justru mencederai demokrasi yang telah diperjuangkan bersama.
Dampak dari Perpol Nomor 3 pada tahun 2025
– Pembatasan Kebebasan Pers: Perpol ini berpotensi membatasi kebebasan pers dan mengancam demokrasi Indonesia.
– Ketidakpastian Hukum: Perpol ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan celah untuk penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : Pesan Idul Fitri 2025 : Ketua Umum AWDI Ajak Budayakan Anti Korupsi dan & Potong Generasi
(Anisa-red)
