Jakarta, Intra62.com – Komisi II DPR: Belum terbitnya Keppres IKN bukti pertimbangan matang. Menurut Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI, belum terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sikap Presiden Joko Widodo membuktikan bahwa dia melakukan pertimbangan yang matang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pemangku kepentingan yang relevan.
Dalam sebuah pernyataan yang diberikan di Jakarta Kamis, Guspardi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur tidak perlu dipaksakan. Mengingat pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan.
Dia menyatakan bahwa pembangunan ibu kota baru yang disebut Nusantara pasti sulit dan membutuhkan pekerjaan teknis yang tepat dan perencanaan yang cermat.
Jika Presiden keluar ibu kota negara tidak lagi berada di Jakarta. Ini berarti Istana Presiden dan Wakil Presiden serta kementerian dan lembaga negara harus pindah. Namun banyak pembangunan yang belum selesai katanya.
Baca juga : Penembakan Trump dikecam oleh Ketua Komisi I DPR.
Dia menilai upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk segera menyelesaikan dokumen Presiden.
Tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN bertentangan dengan sikap realistis Presiden Jokowi. Dia juga mengakui bahwa pembangunan infrastruktur di IKN masih dalam proses.
Usai konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial Pulau Haruku di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.
Moeldoko menyatakan, “Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota.”
Sebelumnya pada tanggal 22 Juli, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menyelesaikan dokumen Keputusan Presiden (Keppres) . Tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.