Jakarta . intra62.com. Kisruh Partai Keadilan & Persatuan ( PKP ) berujung Munaslub dan Pemecatan Ketua umum . Hal ini disampaikan oleh Kabidum/Kaset Partai Keadilan & Persatuan , Sdr L yang mendatangi kantor redaksi intra62. Dokumen kronologi dan narasi diterima pada hari senin , tanggal 26/6/2023 .
Berdasarkan dokumen yang di terima , kisruh dimulai saat ketua umum PKP , YS diberi tugas melaksanakan Rekomendasi hasil Munaslub tahun 2021 yang salah satu isi rekomendasi dari 9 butir rekomendasi tsb adalah Ketua Umum terpilih harus dapat mewujudkan target lolos verifikasi faktual dan lolos parlementary threshold 4 % sehingga PKP Indonesia tetap abadi menghadapi Kontestasi Politik 2024.
Dalam peta politik Nasional , sejak berdirinya Partai PKP tercatat pertama kali sebagai Parpol yang memenuhi syarat sebagai sebagai peserta Pemilu 1999 . Dan berhasil mencetak 4 anggota dewan DPR RI dan 462 anggota DPRD dengan total pemilih 1.065.686 orang .
Prestasi ini secara bertahap anggota pemilih terus naik sampai akhirnya ikut menjadi peserta pemilu 2019 . PKP berhasil kembali untuk yang kelima kalinya sebagai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu .
Sedang dalam persiapan pemilu 2024 , PKP mengalami kendala dalam proses pengisian persyaratan adminitrasi melalui sipol ( sistem Informasi Partai Politik ) KPU sehingga PKP dinyatakan sebagai Parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi dan administrasi ulang pemilu 2024. Maka PKP tidak dapat melanjutkan proses verifikasi faktual dan proses seleksi parpol peserta pemilu 2024.
Kegagalan penginputan dan dokumen persyaratan tersebut terjadi akibat keputusan ketum PKP , YS yang tetap tidak mengizinkan username dan password kepada Pengurus PKP di seluruh daerah . Kecuali hanya kepada konsultan dan personel tertentu .
Baca juga : Partai Perkasa Gugat KPU Setelah Gagal Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu
Kegagalan PKP di tahap verifikasi
Akibat kegagalan PKP pada tahap Verifikasi Administrasi ulang ini maka PKP mengajukan gugatan sengketa Pemilu kepada KPU melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) . Dengan Objek gugatan sengketa Pemilu adalah Surat keputusan KPU No: 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Pada gugatan sengketa pemilu ini Ketum DPN PKP Sdr. YS meminta agar salah satu Petitum yang dimohonkan agar PTUN mengabulkan permohonan PKP . Isinya untuk langsung menjadi Partai Peserta Pemilu Tahun 2024 tanpa melalui Verifikasi Faktual.
Melihat situasi yang demikian Sekjen PKP Irjen Pol (Purn) Dr. Syahrul Mamma, SH, MH. mengajukan keberatan atas permohonan Petitum tersebut . Yang diusulkan oleh Ketum DPN PKP Ssaudara YS.
Dan menyarankan agar permohonan Petitum PKP diubah menjadi permohonan PKP kepada PTUN. Untuk mengabulkan permohonan PKP agar lolos Verifikasi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti Verifikasi Faktual.
Namun saran dari Sekjen DPN PKP ini dibantah dengan keras oleh Saudara YS dan memerintahkan kuasa hukum PKP agar Petitum dibuat berdasarkan keinginannya. Yaitu PKP lolos langsung menjadi Partai Peserta Pemilu Tahun 2024.
Keputusan Ketum DPN PKP saudara YS sungguh melanggar peraturan dan perundang-undangan Pemilu dan peraturan KPU tentang tahapan Pemilu yang harus dilalui oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pada akhirnya PTUN memutuskan menolak permohonan Petitum PKP untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 . Karena permohonan PKP untuk langsung menjadi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tanpa melalui tahapan Verifikasi Faktual akan melanggar Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 .
Kegagalan PKP Ini merupakan tanggung jawab Ketua Umum DPN PKP Saudara YS .
Dan yang telah mengatur tahapan Verifikasi Calon Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 . Peraturan ini telah dijalani oleh seluruh Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Kegagalan PKP Ini merupakan tanggung jawab Ketua Umum DPN PKP Saudara YS yang seharusnya dipertanggungjawabkan pada Munaslub PKP Tahun 2023.

Menyikapi kegagalan Saudara YS dalam memimpin DPN PKP dan membawa PKP sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Ketua Dewan Pembina PKP Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno memandang perlu untuk mengambil Tindakan segera dalam rangka menyelamatkan Partai Keadilan dan Persatuan. Sehingga perlu dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) PKP Tahun 2023.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Febuari 2023 dilaksanakan Munaslub PKP Tahun 2023 di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) Jalan Martapura Raya no. 9 Kebon Melati Jakarta Pusat, dengan agenda sbb
- Laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PKP Periode 2021-2026 khususnya terkait dengan kegagalan PKP menjadi Partai Politik peserta Pemilu 2024;
- Tanggapan atau pendapat umum peserta terhadap laporan pertanggungjawaban Ketum DPN PKP Periode 2021-2026 khususnya terkait dengan kegagalan PKP menjadi Partai Politik peserta Pemilu 2024;
- Dewan Pimpinan Nasional PKP periode 2021-2026 Demisioner;
- Membentuk sidang Komisi;
- Mengevaluasi kegagalan PKP menjadi Partai Peserta Pemilu 2024 (Komisi A);
- Menentukan pokok-pokok kebijakan dan program PKP di masa mendatang (Komisi B);
- Membentuk tim Ad hock;
- Merivisi AD/ART (Komisi B);
- Merumuskan rekomendasi Munaslub PKP Tahun 2023;
- Membentuk tim Formatur.
Dikarenakan ketua Umum tidak hadir dan tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil rekomendasi Munaslub 2021 dari 9 butir yang menjadi kewajibannya . Akhirnya dalam munaslub tersebut dilakukan pemecatan secara tidak hormat . ( tim/red )
