INTRA62.com, Jakarta – Partai Gerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah gagal meluluskan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024.
Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugat an Partai Perkasa terhadap KPU didaftarkan pada 5 Januari 2023 dengan nomor perkara 5/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini masih berlanjut dengan perbaikan gugatan.
Baca juga: 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Dalam gugatannya, Partai Perkasa meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugat nya.
Mereka meminta PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan tersebut menyangkut penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
“Memerintahkan tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” tulis Partai Perkasa dalam gugatannya.
Partai Perkasa juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk meminta KPU RI menerima kembali pendaftarannya sebagai caleg Pemilu 2024 dan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi ke Partai Perkasa.
Partai Perkasa menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik kegagalannya.
“Pelapor dalam laporannya tidak menjelaskan dengan jelas tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh terlapor,” kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Rabu (31/8/2022).
Totok mengatakan, karena itu, majelis menilai tidak ada kejadian yang juga harus disebut sebagai pelanggaran penyelenggaraan pemilu dalam laporan yang disampaikan Partai Perkasa.
“Dengan demikian, majelis berkesimpulan laporan pelaporan tidak memenuhi syarat material,” ujarnya.
(red)
Baca Artikel lainya:
- Jelang Pemilu 2024, Paspampres Akan Tingkatkan Pengamanan
- Sepakat! Tempat Ibadah Tidak Boleh Dipakai Politi Praktis Pada Pemilu 2024