Jakarta, Intra62.com –
KPK juga menangkap Adi Triadi, keponakan Bupati Muara Enim Edison, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengadaan. Keponakan Bupati Edison juga disebut sebagai tersangka.
Jubir KPK Budi Prasetyo memberi tahu wartawan pada Selasa (9/6/2026), “Benar merupakan kerabat (keponakan) Bupati.”
Empat pihak yang dianggap bersalah dalam kasus ini adalah:
1. Edison, Bupati Muara Enim,
2. Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026,
3. Adi Triyadi, Keponakan Bupati,
4. Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus hingga ke posisi masing-masing tersangka dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa penjelasan tentang konstruksi masalah akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan diadakan sore ini.
Budi menyatakan, “Nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana konstruksi kasus ini, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak-pihak yang kemudian ditahan. Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini.”
KPK melakukan OTT di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Minggu (7/6) malam. Dalam kasus suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Bupati Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka.
Di gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6), Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada wartawan, “Benar, salah satunya adalah Bupati.”
Selain Bupati Edison, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Budi tidak menyebutkan identitas mereka.
Hanya tiga tersangka ini, yang terdiri dari penyelenggara swasta dan negara, dia sampaikan.
Budi menyatakan bahwa dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang berasal dari Pemerintahan Negara (PN), dan ada juga yang berasal dari pihak swasta.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Edison sebagai tersangka, KPK menyita uang senilai Rp 2 miliar, yang terdiri dari uang rupiah, riyal, dan dolar.
Budi menyatakan bahwa tim juga membawa barang bukti, termasuk uang tunai dalam rupiah, dolar, dan riyal.
Penyidik tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga menyita saldo rekening yang diduga terkait dengan penerima yang diterima Bupati.
Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening, karena beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan dari pihak swasta oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo dalam rekening tersebut.
Dia juga menambahkan, “Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini.”
Baca Juga : KPK Menduga Pengadaan di BRI-Telkom menyebabkan negara rugi hampir Rp 2 Triliun
Baca Juga : KPK Memanggil Pegawai Departemen Perhubungan Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api.
(Red).
