Jakarta, Intra62.com –
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengumumkan akan melakukan evaluasi internal di Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) mengenai pencalonan hakim.
Dalam sebuah pernyataan kepada media di Jakarta, Kamis (30/4), juru bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela menyatakan hal itu sebagai tanggapan atas wafatnya Eddy Pratomo, mantan Duta Besar RI untuk Jerman dari tahun 2009 hingga 2013. Pratomo adalah kandidat hakim ITLOS.
Nabyl menyatakan, “Kami akan terus memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan, dan kami akan adakan evaluasi internal nanti terkait pencalonan itu.”
Ia menjelaskan bahwa pencalonan Eddy dilakukan karena kebutuhan Indonesia sebagai negara kepulauan untuk berpartisipasi dalam ITLOS dan mewakili negara-negara berkembang, terutama di Asia Tenggara.
Menurutnya, Indonesia belum pernah menduduki posisi hakim di ITLOS sejak didirikan pada tahun 1982 oleh Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
Pada usia 72 tahun, Eddy Pratomo meninggal dunia pada tanggal 29 April 2026.
Ia adalah seorang ahli hukum internasional yang telah membantu memperkuat hubungan Indonesia-Jerman, termasuk memperingati 60 tahun hubungan diplomatik, dan aktif bernegosiasi batas maritim.
Eddy juga adalah Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu Amerika Serikat dan Utusan Khusus Presiden Amerika Serikat untuk menentukan batas maritim Indonesia-Malaysia.
Pemerintah Indonesia mencalonkan Eddy sebagai hakim ITLOS pada Mei tahun lalu untuk periode 2026–2035.
Namun, ia meninggal sebelum pemilihan tujuh hakim ITLOS yang akan diadakan di New York, AS, pada Juni mendatang.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) adalah pengadilan internasional independen.
Pengadilan yang berbasis di Hamburg, Jerman, bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan interpretasi dan pelaksanaan UNCLOS. Sengketa ini mencakup masalah seperti eksplorasi sumber daya laut, pelindungan lingkungan laut, dan hukum maritim lainnya.
Baca Juga : Kemlu Memulangkan Kembali 91 WNI dari Myanmar.
Baca Juga : Kemenlu bahas pembebasan dua kapal dari Selat Hormuz
(Red).
