• Thu. Apr 23rd, 2026

Kemkomdigi Mengatakan Radikalisme Di Gim Menyebar Melalui Sifat Sosial.

ByBunga Lestari

Jan 8, 2026

Jakarta, Intra62.com – Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), paham radikalisme di Gim menyebar melalui fitur sosial seperti chat pribadi, voice chat, dan komunitas.

Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memantau berbagai situs gim online berbasis komunitas dan interaksi karena mereka dapat digunakan untuk radikalisasi, terutama terhadap anak-anak.

Dia mengatakan bahwa fitur sosial gim dapat digunakan untuk membangun hubungan pribadi dengan pengguna anak-anak (perawatan). Lalu, pelaku secara bertahap mengarahkan pengguna ke kanal tertutup di luar platform gim, di mana dia secara bertahap menyampaikan cerita yang tidak dapat diterima dan ideologi radikal.

BNPT mencatat sepanjang tahun 2025 bahwa sekitar 112 anak di 26 provinsi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun gim online. Dalam beberapa kasus, paparan ini terjadi secara online dan kemudian berhubungan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.

BNPT melakukan pencegahan dan kontra-radikalisasi, Kemkomdigi mengawasi ruang digital dengan melarang akses dan menangani konten digital sesuai undang-undang, dan Polri melakukan penegakan hukum dan penindakan jaringan.

Alexander menjelaskan bahwa Satgas telah menangani 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme diajukan ke Komdigi dari Oktober 2024 hingga Desember 2025 untuk penanganan tambahan.

Selain bekerja sama dengan berbagai lembaga, Kemkomdigi juga melakukan pencegahan melalui Sistem Penilaian Game Indonesia (IGRS). Penerbit dan platform gim harus menggunakan klasifikasi umur berbasis risiko yang dibuat oleh IGR.

Label klasifikasi resmi harus dimiliki oleh semua gim yang beredar di Indonesia. Penilaian ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi konten otomatis dan audit manusia yang dilakukan oleh tim Kemkomdigi.

IGRS dengan cara ini memastikan gim sesuai dengan kelompok usia pengguna dan melindungi anak dari paparan konten atau interaksi yang berbahaya di ruang digital.

(Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/