• Sat. Apr 18th, 2026

Kementerian Keuangan mMemberikan Penjelasan Tentang Alasan SPT Menkeu Purbaya Kurang Membayar Rp50 juta.

ByBunga Lestari

Mar 27, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Deni Surjantoro, kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, kurangnya pembayaran disebabkan oleh selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk penerapan tarif progresif.

Dia berpendapat bahwa kurang bayar dalam sistem perpajakan umum, terutama bagi wajib pajak yang menghasilkan uang dari berbagai sumber.

Deni menjelaskan, “Setiap penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah.”

Meskipun demikian, Kemenkeu memastikan bahwa Purbaya, sebagai wajib pajak, telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, untuk membuat pelaporan lebih mudah dan lebih akurat.

Dengan data yang terintegrasi, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai persyaratan.

Deni menyatakan, “Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.”

Saat berbicara kepada media di kantor Kemenkeu di Jakarta pada Rabu (25/3), Purbaya sendiri menyampaikan informasi tentang kekurangan pembayaran SPT Menkeu.

Purbaya berpendapat bahwa kurangnya pembayaran pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat dia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Kementerian Keuangan saat dia sekarang menjabat.

Purbaya menyatakan bahwa sebelum berpindah ke kantor bendahara negara, dia tidak pernah dinyatakan kurang bayar saat melaporkan SPT karena sumber penghasilannya hanya dari LPS.

Dalam hal batas waktu pelaporan SPT, Purbaya memperpanjang batas waktu untuk wajib pajak individu menjadi 30 April 2026, daripada sebelumnya 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut akan ditetapkan secara resmi oleh Kemenkeu melalui Surat Edaran (SE) dalam waktu dekat.

Sampai 25 Maret 2026, DJP mencatat 9.072.935 laporan SPT tahunan PPh yang masuk.

Jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan, DJP menyarankan mereka untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.

Wajib pajak individu dan badan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak individu dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan jika mereka terlambat melaporkan SPT tahunan.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/