• Fri. Jul 24th, 2026

Pertemuan Antara Bupati Kuansing Nonaktif Dan Menhut Raja Juli Diawasi Oleh KPK

ByLia Uyee

Jul 24, 2026

Jakarta, Intra62.com – Saat Suhardiman Amby menjabat sebagai bupati Kuantan Singingi (Kuansing), KPK menyelidiki pertemuan yang diadakan dengan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan beberapa pejabat dari Kementerian Kehutanan.

KPK memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi pada 23 Juli 2026, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Di Jakarta, Jumat, Budi memberi tahu para jurnalis bahwa para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan tentang pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, bersama dengan RJA selaku Menteri Kehutanan dan para pejabat di lingkungan Kemenhut.

Menurut Budi, KPK mengetahui dari pemeriksaan ketiga saksi bahwa ada pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dan Kemenhut yang membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial.

Sementara itu, dia menyatakan bahwa Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani dijadwalkan diperiksa oleh KPK pada hari Kamis, 23 Juli, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Dia menyatakan bahwa, sebagai Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut, CEP tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya.

Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta, mengamankan 10 orang.

Pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dari tahun 2021 hingga 2026.

baca Juga : Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby, KPK Memeriksa Pejabat ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi untuk mengelola pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Pada 3 Juli 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat Suhardiman menghadiri audiensi pada 2 Juni 2026, kepala daerah meninggalkan amplop yang tertutup map.

Raja Juli mengatakan bahwa dia baru menyadari amplop itu setelah Suhardiman keluar dari ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya, tetapi dia tidak tahu apa yang ada di dalamnya dan amplop akan dikembalikan pada 12 Juni 2026, setelah ditunda karena kendala jadwal. Suhardiman menerima amplop itu kembali dari ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Raja Juli juga melaporkan kepada KPK bahwa dia menolak gratifikasi tersebut pada 3 Juli 2026. Pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka menolak laporan Raja Juli karena mereka sedang menyelidiki pemberian tersebut.

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/