• Fri. Apr 17th, 2026

Kementerian Hutan dan Perikanan Terus Menyelidiki Pemburu Liar Bersenjata di Taman Nasional Komodo.

ByBunga Lestari

Apr 14, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang menyelesaikan kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo. Dokumen telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diadili.

Dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa kasus tersebut sangat penting karena lokasi itu merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO dan perburuan rusa di wilayah tersebut berdampak langsung pada kelangsungan hidup komodo (Varanus komodoensis).

Dwi Januanto menyatakan bahwa rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan memastikan keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dihentikan, bukan hanya satu spesies yang akan terganggu, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo akan terganggu.

Dia menyatakan bahwa negara hadir secara penuh dan tegas karena integritas ekosistem global dalam bahaya.

Kasus ini dimulai dengan operasi gabungan antara Balai Gakkum Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Polisi di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 14 Desember 2025 dini hari. Para pelaku melawan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas saat mereka mencoba menghentikan kapal yang dicurigai.

Di perairan Selat Sape sempat terjadi kontak senjata, tetapi akhirnya tiga tersangka, AB, AD, dan YA, ditangkap. Lima lainnya melarikan diri dan saat ini menjadi DPO.

Menurut Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, petugas menemukan banyak barang bukti penting selama proses pengembangan, yang mencakup penyelaman di lokasi kejadian. Satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, sepuluh selongsong peluru, satu ekor rusa, dan kapal kayu yang digunakan pelaku termasuk di antaranya.

Aswin menjelaskan, “Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karena itu, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya.”

Para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga : 20,8 Juta Batang Mangrove Ditanam Di M4CR Oleh Kemenhut.

Baca Juga : Kemenhut-BOSF Terus Berkomunikasi Tentang Perlindungan Hutan.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/