• Wed. Mar 26th, 2025

Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku , 9 Maret 2025 Kelas 1-2-3 Dihapus

ByAF

Mar 9, 2025
Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku , 9 Maret 2025 Kelas 1-2-3 Dihapus

Jakarta , Intra62.com . Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku , 9 Maret 2025 Kelas 1-2-3 Dihapus  . Pada Juli 2025, KRIS, yang juga dikenal sebagai Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, akan mengakhiri skema layanan ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena, meskipun skema tarif iuran berbeda, orang kaya dan miskin akan menerima layanan rawat inap yang sama.

Beberapa saat lalu, Budi menyatakan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta bahwa konsep gotong royong saat ini tidak benar karena orang kaya harus mendapatkan manfaat yang lebih baik karena mereka membayar lebih banyak. Menurutnya, itu bukan asuransi sosial.

Menurutnya, konsep asuransi sosial harus diluruskan dengan KRIS karena yang kaya harus membantu yang miskin dengan membayar lebih banyak.

Dengan demikian, Budi menyatakan bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, tetapi mereka akan tetap memberikan layanan kepada orang-orang miskin secara gratis.

Budi menyatakan bahwa kenaikan iuran ini adalah hasil dari inflasi yang terus meningkat, terutama dalam belanja kesehatan yang meningkat 15% setiap tahunnya.

Namun, ia menyatakan bahwa apabila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan pada 2026, orang-orang miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, Menkes Budi menyatakan, “Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan 15 persen itu.”

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, peserta kategori PBI diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp 42 ribu. Diharapkan kenaikan ini tidak akan mengganggu program PBI untuk orang-orang yang membutuhkan.

Kelas BPJS dihapus

Jika kita ingin naik, kita harus adil. Bagaimana bisa orang miskin tidak terkena dampak? Itu sebabnya orang-orang miskin masih dilindungi sepenuhnya oleh PBI dalam skenario kita.

Jika skenario ini berkembang, itu berarti beban pemerintah akan meningkat . Dan pemerintah berkonstitusi akan mengambil tanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan penghapusan kelas BPJS.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap, dengan tujuan untuk diimplementasikan secara keseluruhan pada 30 Juni 2025. Pada 1 Juli 2025, iuran peserta akan secara resmi dimulai.

Bagaimana iuran saat ini?
Selama masa transisi, iuran akan tetap sama seperti sebelumnya.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 mengatur iuran sebelumnya. Ini juga menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.  Dan tidak akan ada denda untuk pembayaran yang terlambat mulai 1 Juli 2026.

Jika peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, denda akan dikenakan.

Dalam hal ini, skema pembayaran dibagi menjadi beberapa komponen. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang menerima pembayaran iuran langsung dari pemerintah.

2. Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan diberikan kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Bagian ini dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta diharuskan membayar 5% dari gaji atau upah bulanan mereka, dengan rincian bahwa 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Kerabat Lain , Berapa Iurannya ?

4. Iuran keluarga tambahan PPU diberikan kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iuran ini sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Perhitungan iuran untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta pekerja bukan pekerja dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dilakukan secara terpisah, dan rinciannya seperti berikut:

a. Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 25.500 dari Juli hingga Desember 2020. Pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan bantuan iuran pemerintah tetap sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per bulan untuk masing-masing individu, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per bulan untuk masing-masing individu, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan adalah 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a, dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Baca juga : Presiden Terbitkan Undang-Undang untuk Perkuat Perlindungan Pekerja yang Terdampak PHK.

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/