Jakarta , Intra62.com . Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 . Untuk meningkatkan perlindungan dan jaminan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diubah dalam salinan peraturan yang dirilis pada hari Jumat di Jakarta.
Secara umum, peraturan baru ini mengubah persyaratan untuk berpartisipasi dalam jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), tanggal kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.
Sembilan pasal berubah, termasuk Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.
Kemudian ada ketentuan tambahan, Pasal 39A, yang ditempatkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.
Perubahan aturan yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pekerja . Dan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK melalui JKP.
Selain itu, perubahan dianggap penting untuk mengurangi risiko sosial bagi karyawan yang di-PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan yang sangat dihargai.
Aturan ini mengalami beberapa perubahan yang cukup signifikan. salah satunya adalah pengurangan tingkat iuran program JKP . Yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan menjadi 0,36%.
Selanjutnya, permohonan waktu klaim manfaat JKP diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan setelah PHK seorang pekerja.
Meskipun demikian, ada ketentuan tambahan di Ayat (1) Pasal 39 yang menyatakan, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Meskipun demikian, ayat kedua menyatakan bahwa “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”
Baca juga : Dirut BPJS Ketenagakerjaan Mengklaim Data Aman, Bantah Dibobol oleh Hacker , Emang Bisa
Aturan Baru BPJS
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 . Dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.
Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa paling lambat lima belas hari kerja setelah peraturan resmi berlaku. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP.
Setelah diundangkan, Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku.
(Anisa-red)