Jakarta, INTRA62.COM – Gus Muhaimin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Sebab kekerasan terhadap PRT marak terjadi. Menurutnya, urgensi pengesahan RUU tersebut sangat penting, terlebih belakangan ini banyak terjadi kekerasan yang menimpa PRT, baik di dalam maupun luar negeri.
“Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” tegasnya di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Gus Muhaimin menerangkan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak dan kewajiban PRT dan majikan.
“Padahal, seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT, ya, sama saja dengan pola pekerjaan yang lain,” jelasnya dalam siaran pers.
Gus Muhaimin Sudah Berencana Dengan Sekjen DPR
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan. Dia sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” katanya.
Gus Muhaimin menambahkan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. Terlebih diiringi mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT yang sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
“Saya saksikan pembahasan RUU ini sudah 15 tahun lebih. Terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT banyak terjadi di mana-mana,” ucapnya.
Untuk diketahui, RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu. Kini, RUU PPRT masuk dalam prolegnas prioritas 2023.
RUU PPRT menjadi RUU pripritas 2023 dari usulan DPR. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu juga memerintahkan jajarannya untuk mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut.
“Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan. Untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholders,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 18 Januari 2023 lalu.
(red)