Jakarta , Intra62.com . Gara-gara Korupsi Sawit 2,2 Triliun , Aset Bos Palma Surya Darmadi Mau Gugat Kejagung . Kejagung menyita delapan aset milik Surya Darmadi, terpidana dalam kasus korupsi izin lahan sawit, untuk mengembalikan kerugian negara.
Bos Duta Palma Grup tersebut berencana menggugat Kejagung atas penyitaan aset perusahaannya yang dianggap terlalu banyak.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, menyatakan pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk menggugat Kejagung.
Menurut Maqdir, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan keputusan MA.
Sebelum ini, MA menyatakan bahwa kompensasi yang diberikan kepada Surya Darmadi sama dengan uang sebesar 2,2 triliun rupiah yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Maqdir menjelaskan bahwa setelah perusahaan Surya Darmadi disita oleh Kejagung sebesar Rp 5,1 triliun, ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta (sekitar Rp 185,7 miliar), dan SGD 646 (sekitar Rp 7,8 juta).
Maqdir menyatakan bahwa mereka akan menggugat pelaksana lelang dan pemenang lelang jika rumah dan kantor dilelang.
Baca juga : PDI Perjuangan Nilai Korupsi Meningkat , Dorong Perubahan UU KPK
Surya Darmadi sebelumnya menerima izin untuk mengajukan gugatan dari Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
“Sila lakukan upaya hukum jika disebut menyalahi aturan,” katanya, Jumat (7/6/2024).
“Upaya hukumnya ada, mereka silakan saja.”
Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi bermula ketika Raja Tamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu dari tahun 1999 hingga 2008. Memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.
PT Banyu Bening Utama didirikan pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur didirikan pada tahun 2007. Lebih dari 37 ribu hektare tanah dimiliki oleh empat perusahaan.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penyitaan dilakukan di wilayah DKI Jakarta . Antara tanggal 5 dan 6 Juni 2024 oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyitaan sebagai upaya penyelesaian
“Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi . Dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi”, kata Ketut dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/6/2024) malam.
Ketut menyatakan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023, Kejagung melakukan penyitaan. Surya Darmadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dalam salah satu amar utusan.
Melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor B-106/F.2/Fd.2/03/2024, Kejagung kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut. Ini berkaitan dengan penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan tidak bergerak Surya Darmadi.
Surya Darmadi tidak setuju.
Ketut menjelaskan bahwa melalui usulan itu, sejumlah aset Surya Darmadi akan disita. Termasuk 33 barang bukti yang berkaitan dengan hasil TPPU dan delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti.
Dilanjutkan dengan penyitaan kembali tujuh puluh barang bukti yang seharusnya telah dikembalikan, pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, dan pembukaan blokir 46 barang bukti. (redx)
