Jakarta , Intra62.com. Seorang eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR, ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA. ZR diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur.
Menurut Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi “yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap”.
Dalam jumpa pers pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, Abdul menyatakan, “(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur.”
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, “Selain kasus permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi uang untuk pengurusan kasus di MA.”
Ia mengatakan bahwa kejahatan itu diketahui setelah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta. Diselidiki karena kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, “Selain perkara permufakatan jahat. Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.”
Ia mengatakan bahwa kejahatan itu diketahui setelah penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta. Terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
ZR menerima uang Rp5 miliar dari tersangka LR untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca juga : KY dukung upaya hakim peroleh peningkatan kesejahteraan
Selanjutnya, penyidik menemukan dalam brankas rumah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk 5.725.075.000 rupiah, 74.494.427 rupiah Singapura, 1.897.362 rupiah AS, 483.320 rupiah Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Totalnya adalah Rp.920.912.303.714 jika dikonversi,” katanya.
Temukan Emas
Penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kg.
ZR mengatakan dalam pemeriksaan, kata Qohar, bahwa uang tersebut dikumpulkan dari tahun 2012 hingga 2022, atau selama sepuluh tahun.
ZR kemudian berhenti melakukan kejahatan itu setelah tahun 2022 karena dia sudah memasuki masa purnatugas.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, sebagai tersangka pemberi suap selain ketiga hakim tersebut.
Hakim ED, M, dan HH, yang menerima suap, dijerat oleh Pasal 5 Ayat 2 Juncto, Pasal 6 Ayat 2 Juncto, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan para tersangka.
Namun, untuk pengacara LR sebagai pemberi suap, Pasal 5 Ayat 1 Juncto, Pasal 6 Ayat 1 Juncto, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP berlaku.
Ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya untuk memudahkan penyidikan. Pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.