Jakarta, Intra62.com – Johnny Gerard Plate eks Menkominfo memohon kepada hakim agar dirinya terbebas dari tahanan. Plate mengajukan kepada hakim guna membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum mengenai kasus korupsi proyek BTS 4G.
Achmad Cholidin sebagai kuasa hukum Plate menyampaikan. Untuk hakim menerima seluruh keberatan Johnny GP mengenai perkara ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Kuasa hukum Johnny GP meminta kepada hakim dalam gugatan menyatakan agar tidak melakukan sidang perkara korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim guna kedudukan, jabatan harkat dan martabatnya Plate dikembalikan seperti semula.
Johnny G Plate didakwa melanggar tindak pidana korupsi dalam perkara ini hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Johnny GP diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif. Dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam gugatan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif. Serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membicarakan proyek BTS 4G.
Baca juga: Bagaimana Hasil Penyelidikan Johnny G Plate Menkominfo, Oleh Kejagung Mengenai Proyek BTS

“Terdakwa Johnny GP dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site. Desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.
Jaksa PN Jakpus menjelaskan Johnny GP juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G. Dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan maksud menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
JPU juga mengatakan Johnny GP memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa menerangkan Johnny GP sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40% dalam beberapa rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan merupakan kontrak kritis.
Tetapi, menurut jaksa, Johnny GP tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100%. Dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai (31/3/2022) tanpa mempertimbangkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Johnny GP kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai, Pada (18/3/2022). Jaksa mengungkapkan Plate saat itu meminta Anang sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tidak membuat kontrak. (red/intra62)
