Jakarta, Intra62.com – Bagaimana hasil penyelidikan Johnny G Plate Menkominfo, ternyata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Plate ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Atas hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara Terkait Pemberitaan Tuntutan Anak di bawah Umur
Penetapan terdakwa itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
“Bagaimana hasil penyelidikan Johnny G Plate hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah dapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata Kuntadi.
Perkara korupsi mengenai proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP menerangkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejagung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” terang Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
(red/intra62)