Jakarta, Intra62.com – Dua pelajar Kota Pangkalpinang berinisial KT (16) dan RA (16) ditangkap Tim Buser Naga Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang.
Dua remaja tersebut ditangkap karena diduga mencuri dua unit mesin Robin dari sebuah gudang di Kompleks Sampur Atas, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Sangat disayangkan, alasan mencuri itu karena untuk membeli minuman beralkohol.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan, pada Selasa (5/9/2023) “Saat ini sudah diamankan dua orang pelaku di Rutan Polres Pangkalpinang dengan barang bukti dua unit mesin Robin merk Ryu dan Ikeda”.
Baca Juga: Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM, Diringkus Polisi di Tangerang

Evry menjelaskan, dugaan kasus pencurian ini terungkap setelah pemiliknya, Agus Setiawan, warga Jalan Kalamaya I RT. 003 RW 001 Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalpinang.
Berdasarkan keterangan korban, kata Evry, dugaan pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 tanggal (30/9/2023), Agus sempat mengecek barang-barang miliknya di gudang.
Pada saat itu, lanjut Evry, kondisi barang masih utuh sehingga korban langsung mengunci pintu dan keluar dari gudang. Namun sekitar pukul 08.00 WIB, pada Sabtu (2/9/2023) kembali dilakukan pengecekan gudang, terang Evry, korban menemukan rantai pengunci gudang terlepas.
“Nah, setelah masuk ke dalam, pelapor melihat kedua mesin Robin yang ada di gudang sudah tidak ada lagi, sehingga langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang,” jelas Evry.
Mendapat laporan tersebut, tim Dragon Buser langsung melakukan penyelidikan dan melacak pelakunya. Ia mengatakan, perlu waktu dua hari untuk menyelesaikan kasus tersebut. Evry berkata “Dua hari setelah laporan tersebut, kami menerima informasi mengenai tersangka pelaku di Sampur dan berhasil ditangap.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, tambah Evry, barang curian tersebut diagunkan kepada seorang laki-laki seharga Rp 1 juta. Namun hanya dibayar Rp 250.000, sisanya akan dibayar lunas setelah tiga hari.
Sayangnya, berdasarkan keterangan dari dua tersangka tersebut, uang hasil curian itu digunakan untuk membeli alkohol dan kebutuhan pokok, pungkas Evry. (red/intra62)
