Jakarta, Intra62.com – Dua dari tujuh komplotan pencuri dengan modus mengganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, Keduanya berhasil diringkus polisi. Yaitu, pelaku berinisial Y (30) dan EH (30).
Ditangkapnya kedua pelaku tersebut, ketika anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan di sekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.
Penangkapan terhadap pelaku modus ganjal ATM tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban Darminto, warga kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang yang mengalami kerugian mencapai Rp104 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di lokasi minimarket di wilayah pinang.
“Lalu, lima pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatera Selatan dan mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” kata Zain.
Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap. Selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap lima pelaku lainnya,” Ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan dari hasil interogasi, kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, mereka mengaku melakukan juga di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.