Jakarta, Intra62.com –
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan vonis kepada I Gde Aris Chandra Widianto delapan tahun penjara dan I Made Yogi Purusa Utama empat belas tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dalam keputusannya, yang dibacakan satu per satu oleh Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya, terdakwa telah melakukan penganiayaan berat dan perintangan dengan menyamarkan barang bukti selama proses penyidikan kepolisian.
Di PN Mataram, Senin, Sandi membacakan keputusan terdakwa Gde Aris Chandra Widianto. Dia menyatakan, “Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto.”
Hakim memutuskan bahwa terdakwa Gde Aris Chandra melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Menurut perkiraan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hakim juga mewajibkan terdakwa membayar ahli waris sebesar Rp385 juta sebagai restitusi atau ganti rugi atas kematian Brigadir Nurhadi.
Menurutnya, jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita oleh jaksa. Jika itu juga tidak cukup, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sidang dilanjutkan untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama setelah putusan terdakwa Aris Chandra dibacakan.
Sesuai dengan tuntutan jaksa, majelis hakim juga menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan menuntut terdakwa membayar Rp385 juta untuk restitusi sebagai ganti dua tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa Yogi memenuhi unsur pidana pembunuhan menurut Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga : Dengan Menggunakan Bahan Acuan Laboratorium, KKP Meningkatkan Kualitas Perikanan.
Baca Juga : Pembunuhan Remaja Di Tanggerang Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup.
(Red).
