Jakarta, Intra62.com – Sebagai informasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sekitar 8 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di provinsi tersebut dinonaktifkan.
Di Bandarlampung, Senin, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Diah Anjarini menyatakan bahwa ada sekitar 8 ribu peserta yang berasal dari APBN Pemerintah Pusat yang dinonaktifkan di Provinsi Lampung. Jumlah ini akan diperiksa lebih lanjut, karena mungkin ada peningkatan atau penurunan.
Menurutnya, pihaknya akan mencoba melakukan analisis lebih mendalam lagi untuk memastikan bahwa 8.000 peserta BPJS PBI-JK yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali melalui penganggaran APBD provinsi, kabupaten, atau kota dengan menggunakan jenis partisipasi PBPU Pemda.
Namun, kami harus memastikan bahwa ini direncanakan dengan pihak BPJS terlebih dahulu, karena aturan dalam perjanjian kerja sama (PKS) BPJS mengharuskan tidak mengubah nama dari yang sudah ada. Kecuali ada sejumlah kriteria, mungkin ada yang sudah meninggal atau pindah rumah, mungkin dia dulunya menganggur, kemudian diterima bekerja, atau mungkin ada anak yang lebih dari 21 tahun.
Dia menjelaskan bahwa peserta BPJS PBI-JK yang berada di empat daerah Universal Health Coverage (UHC) prioritas—Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro—dapat langsung mengaktifkan kepesertaan selama 24 jam. sehari.
Namun, peserta yang sakit dan tidak berada di daerah UHC prioritas akan diaktifkan pada tanggal bulan berikutnya. Dia menyatakan, “Namun, jika ada kondisi yang mendesak, kami mendorong untuk menerapkan skema pembayaran mandiri dahulu di kelas tiga, dan yang berikutnya akan didaftarkan pada tanggal satu bulan berikutnya.”
Dia menyatakan bahwa reaktivasi kepesertaan jaminan kesehatan harus dilakukan oleh keluarga pasien atau pasien langsung ke Kantor BPJS, Dinas Sosial, atau Dinas Kesehatan setempat.
Dia menambahkan, “Dari 8 ribu peserta yang dinonaktifkan ini, bila ada yang membutuhkan pelayanan kesehatan, yang sakit akan diprioritaskan dahulu.”
Ia meminta semua kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk meningkatkan kembali capaian UHC mereka dengan meningkatkan partisipasi peserta dan mendukung pemerataan kesehatan masyarakat.
Dia menyatakan bahwa saat ini tidak ada masalah dengan anggaran yang dialokasikan melalui APBD provinsi, dan masyarakat diharapkan masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca Juga : Dinkes DKI Melakukan Monev Untuk Mengawasi Kasus COVID Dan ISPA.
Baca Juga : Dinkes Sulbar Bekerja Sama Dengan MSF Menyelenggarakan Pelatihan Krisis Kesehatan.
(Red).
