Jakarta, Intra62.com – Pemerintah tengah sedang mempersiapkan peraturan presiden tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Ini diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah saat ini juga sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.
Purbaya menjelaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menghilangkan tunggakan iuran yang selama ini membebani peserta. Selain itu, wacana itu bertujuan untuk mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dan bertahan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selama ini, pemerintah telah membantu pembiayaan JKN dengan membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Sejak 2021, peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah menerima iuran Jaminan Kesehatan yang sama dengan peserta PBI, yaitu Rp42.000 per bulan.
Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran, dengan pemerintah pusat membayar Rp4.200 dan pemerintah daerah membayar Rp2.800.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dana untuk kesehatan meningkat 13,2%, mencapai Rp247,3 triliun.
Menkeu menyoroti perdebatan tentang penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026, yang akan menimbulkan kontroversi di masyarakat karena besarnya anggaran kesehatan yang dialokasikan oleh APBN.
Menurut Bendahara Negara, gejolak berasal dari perubahan data yang signifikan tanpa sosialisasi yang memadai.
Purbaya juga meminta pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan dengan lebih hati-hati, secara bertahap, dan dengan lebih banyak sosialisasi.
Ia menyarankan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku, sehingga orang-orang memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan menghindari kehilangan akses ke layanan kesehatan secara tiba-tiba.
Baca Juga : Pemerintahan Trump Meluncurkan Situs Web Baru Untuk Menurunkan Harga Obat.
Baca Juga : Holding BUMN Menjadi Subjek Pemeriksaan KPK Terhadap Nicke Widyawati, Mantan Dirut Pertamina.
(Red).
