• Thu. Jun 11th, 2026

Wali Kota Madiun Tidak Lagi Bertugas Didakwa Menerima Gratifikasi dan Pemerasan.

ByBunga Lestari

Jun 11, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, Maidi, wali kota Madiun nonaktif, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.

Di sela sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toni Franky, mengumumkan dua dakwaan.

Toni menyatakan bahwa dua berkas dakwaan telah dikirim: berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto (proyek TPA Winongo) dan berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah.

Tiga terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut adalah Maidi, Wali Kota Madiun yang tidak lagi bertugas, Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dan Rochim Ruhdiyanto, direktur CV Sekar Arum, yang saat ini berada di kursi pesakitan.

Toni menambahkan, pada dakwaan yang disampaikan dalam sidang itu, disebut ada penerimaan uang terkait proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, yang diterima oleh Rohim dan kemudian diserahkan kepada Maidi, dengan modus menggunakan istilah dana Corprate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,7 miliar.

Pasal pemerasan 12 huruf e UU Tipikor dan dakwaan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berkaitan dengan kasus suap TPA Winongo adalah bentuk alternatif dari dakwaan tersebut.

Pada dakwaan kedua, Thariq Megah, kepala Dinas PUPR, bertanggung jawab atas gratifikasi atau penerimaan komitmen fee, yang dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi senilai Rp9 miliar.

Maidi dan Rochim Ruhdianto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP dalam kasus dugaan pemerasan, sementara Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP dalam kasus dugaan gratifikasi.

Toni menyatakan, “Ancaman hukumannya, ya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun.”

Sementara itu, tim penasehat hukum Maidi menyatakan akan melakukan eksepsi atau menentang surat dakwaan.

Baca Juga : Walikota Jakarta Selatan, Menjaga anak adalah tanggung jawab bersama

Baca Juga : Wali Kota Farhan: Peluang investasi Mencapai Rp50 Miliar di Taman Nasional Bandung.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/