Jakarta, Intra62.com – Digelar kembali sidang kasus penganiayaan terhadap AG kekasih Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, (31/3/2023). Pada sidang kali ini, JPU akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum AG.
“Setelah penyampaian eksepsi kemarin, Jaksa akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Dua Peristiwa Berbeda Pada Hasil Asistensi Kasus Penganiayaan Anak di Jaksel
Pada sidang sebelumnya, kubu AG telah ajukan nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun Jaksa. Namun pihak kuasa hukum AG enggan untuk merincinya.
“Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak),” ujar kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang.
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG diancam dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.