• Sun. Feb 16th, 2025

Digelar Kembali Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Byratna

Mar 31, 2023
Digelar Kembali Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Jakarta, Intra62.com – Digelar kembali sidang kasus penganiayaan terhadap AG kekasih Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, (31/3/2023). Pada sidang kali ini, JPU akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum AG.

“Setelah penyampaian eksepsi kemarin, Jaksa akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Dua Peristiwa Berbeda Pada Hasil Asistensi Kasus Penganiayaan Anak di Jaksel

Djuyamto menerangkan, sidang tanggapan Jaksa atas nota eksepsi AG akan dilangsungkan pukul 08.00 WIB. Namun pada sidang ini, akan berlangsung secara tertutup mengingat terdakwa merupakan anak masih di bawah umur.

Pada sidang sebelumnya, kubu AG telah ajukan nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun Jaksa. Namun pihak kuasa hukum AG enggan untuk merincinya.

“Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak),” ujar kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG diancam dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Digelar Kembali Sidang AG Pacar Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Foto AG kekasih Mario Dandy yang hadir dalam sidang kasus penganiayaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (intra62.com/NA)

Sementara primer ke 2, yaitu Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG dijerat dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Sedangkan untuk pasal ke 3, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi.

Hingga sejauh ini ke 3 pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/