INTRA62.COM – Kebijakan atau aturan terbaru batas usia pensiun pegawai negara sipil (PNS), telah lama diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Kebijakan atau aturan terbaru ini sebenarnya sudah lama dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.
Maka dari itu, kebijakan atau aturan terbaru tersebut telah diatur dalam PP tentang manajemen pegawai negeri sipil.
PP tersebut merupakan PP Nomor 11 tahun 2017 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 7 April 2017. Dan merupakan yang terbaru mengatur batas pensiun PNS.
Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017, bahwa batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan. Berikut pembagiannya:
- Usia 58 (lima puluh delapan) tahun: untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 (enam puluh) tahun: untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 (enam puluh lima) tahun: untuk pejabat PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 11 tahun 2017 BKN mengeluarkan surat Nomor: K.26-30/V.105-3/99 dengan ketentuan:
- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan mempunyai batas usia pensiun 58 tahun.
- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, mempunyai batas usia pensiun 60 tahun.
- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, mempunyai batas usia pensiun 65 tahun.
Baca juga: Jokowi Memastikan Akan Menambah Cuti Bersama Lebaran 2023
Tak hanya itu BKN tersebut juga mengatur rincian batas usia pensiun, diantaranya:
- PNS yang berusia 60 tahun ke atas lahir 6 April 1967 ke atas dan memiliki jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
- PNS yang berusia 60 tahun ke bawah lahir tanggal 7 April 1957 ke bawah dan menduduki jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas 60 tahun dari sebelumnya 65 tahun.
- PNS yang berusia lebih dari 58 tahun lahir 6 April 1959 ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional ahli pertama, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 60 tahun.
- PNS yang berusia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan menduduki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 58 tahun.
Tambahan, PNS JF ahli madya yang lahir pada 7 April-31 Desember 1957 mereka sudah pensiun pada tahun 2017.
Dan yang lahir 1 Januari 1958 – 31 Desember 1958 sudah pensiun pada tahun 2018, yang lahir 1 Januari 1959 – 6 April 1959 sudah pensiun tahun 2019.
Sementara, PNS JF ahli madya yang lahir 7 April 1959 ke bawah maka sudah pensiun bertahap sejak 2017 hingga 2022.