Jakarta , Intra62.com . Diduga Kapolrestro Jaktim dan stafnya melindungi peredaran obat tipe G di wilayah hukumnya. Karena mereka menahan laporan masyarakat dan media tentang peredaran ilegal obat keras di dekat Kampus BSI di Jl. Kayu jati V No. 9-10 RT.9 RW.5 Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur.
Ada banyak kasus obat keras ilegal golongan G yang beredar di wilayah Jakarta Timur . Dan dapat dibeli bebas di dekat sekolah-sekolah di wilayah tersebut, menimbulkan keresahan warga.
Perlu upaya kolaboratif untuk memantau keberadaan toko kosmetik dan apotek yang menjual obat keras terlarang . Bila tanpa resep dokter yang sering disalahgunakan remaja.
Setelah mendapatkan informasi dari sumber tertentu, tim investigasi awak media pergi ke lokasi yang dimaksud, yaitu di wilayah Jalan Kayu Jati V No.10 9, RT.9/RW.5, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220, pada hari Rabu, 27 Juni 2024.
Setelah tiba di lokasi, salah satu anggota tim mencoba membeli Tramadol dan Eximer, keduanya obat golongan G yang didaftarkan tanpa resep, dan berhasil mendapatkannya.
Baca juga : Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Langka , Apa itu ?
Setelah itu, salah satu rekan media mencoba melaporkan toko obat keras ilegal tersebut kepada Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Namun, toko tersebut hanya bisa buka kembali dalam dua hari karena penjaga toko, yang enggan disebutkan namanya, telah mendapatkan izin dari Polres untuk membuka kembali toko obat keras ilegal golongan G.
Bahasa Belanda “gevaarlijk”, yang berarti “obat berbahaya,” adalah asal dari nama obat dalam golongan G.
Diduga bahwa penjual obat seperti TRAMADOL dan EXIMER, yang seharusnya menggunakan resep ini, dijual secara bebas . Dan dilakukan oleh oknum penjual obat yang berpura-pura sebagai toko kosmetik.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 menetapkan bahwa obat-obatan terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang memerlukan resep dokter sebelum digunakan.
Obat Tramadol Gol G Ilegal kah ?
Obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer bukan psikotropika karena mereka adalah opioid yang biasa diresepkan dokter. Sebagai analgesik atau pereda rasa sakit, dan tidak mengubah perilaku pengguna.
Kelas obat agonis opioid mencakup tramadol. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196 Jo Pasal 197 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 ( redx )
