Kemensos Menyetujui Pembangunan Sekolah Di Manokwari
Jakarta, Intra62.com – Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dinyatakan lolos verifikasi tahap ketiga dalam rapat penetapan yang diselenggarakan oleh kementerian terkait, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menyetujui pembangunan Sekolah Rakyat Terpadu di daerah tersebut. Manokwari menjadi salah satu dari tiga kabupaten di Papua Barat yang memenuhi syarat dari tujuh daerah pengusul, diumumkan Rabu oleh Plt Kepala Dinas Sosial Manokwari Ferdy M. Lalenoh. Ferdy menyatakan, “Dari tujuh kabupaten di Papua Barat yang mengajukan usulan Sekolah Rakyat, Kabupaten Manokwari, bersama Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Kaimana, dinyatakan memenuhi syarat.” Ia menyatakan bahwa persetujuan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Manokwari di bawah kepemimpinan Bupati Hermus Indou akan menerima dan mempersiapkan program nasional, terutama Sekolah Rakyat, yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Ferdy mengatakan bahwa Manokwari dianggap layak oleh Kementerian Sosial karena pemerintah daerah telah memastikan bahwa lahan sudah siap sebagai syarat pembangunan Sekolah Rakyat Program Sekolah Rakyat dapat dimulai dengan cepat jika pemerintah daerah sangat serius dalam menyiapkan semua persyaratan, terutama persiapan lahan. Ia menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah menyelesaikan sejumlah kriteria bacaan (RC) dan memulai proses penyusunan desain engineering detail (DED). Ia menjamin bahwa pihaknya akan segera melaporkan perkembangan tersebut kepada Bupati Manokwari sebagai pemimpin daerah dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai jadwal. Keputusan untuk membangun Sekolah Rakyat tersebut merupakan berita baik dan kado Natal bagi masyarakat Manokwari karena program tersebut bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga yang kurang mampu secara finansial. Baca Juga : Kementrian Pangan: Nasib Produktivitas Lahan Ditentukan Oleh Benih Berkualitas Tinggi. (Red). …
Polda Sumut Menargetkan 117 SPPG Pada 2026 Untuk Meningkatkan Nutrisi Pelajar.
Jakarta, Intra62.com – Meningkatkan nutrisi pelajar di Sumatera Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menargetkan sebanyak 117 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahun 2026. Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto menyatakan bahwa pembangunan SPPG merupakan bagian dari upaya Polri dan Bhayangkari untuk meningkatkan nutrisi pelajar di daerah ini. Dari 117 SPPG yang dibangun, Whisnu menyatakan bahwa sebanyak 29 telah beroperasi, 21 telah melakukan persiapan operasional, 14 telah melakukan tahap pembangunan, dan 53 telah melakukan persiapan peletakan batu pertama. Selain itu, ia menyatakan bahwa secara keseluruhan, penerima manfaat akan mencapai 346.382 siswa, dengan 5.499 anggota staf SPPG Polda Sumut. Dia menyatakan bahwa SPPG akan dapat beroperasi secara keseluruhan di Sumatera Utara pada 2026. Kapolda menyatakan bahwa sebagai dasar kemajuan Indonesia, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif bergantung pada pemenuhan makanan bergizi bagi pelajar. Selain mendukung program Asta Cita, keberadaan SPPG juga disebut sebagai contoh nyata komitmen Polri untuk membantu masyarakat. Sebagai informasi yang diberikan oleh Polda Sumut, antara tanggal 27 dan 29 November 2025, dua belas SPPG Polri beroperasi di sembilan wilayah yang terkena dampak bencana. Wilayah-wilayah tersebut termasuk Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebanyak 38.151 orang menerima bantuan makanan dari 12 SPPG, yang mencakup nasi bungkus, susu, biskuit, buah-buahan, dan air mineral. Baca Juga : Selama Liburan, SPPG Kudus Menyuplai Sekolah Menu MBG. (Red).
Pada Akhir Tahun 2025, Kapolda Kaltim Membahas Kinerja dan Tantangan Keamanan.
Jakarta, Intra62.com – Selasa, 30 Desember 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengadakan rilis bersama media di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerjanya kepada…
Penghujung Penutupan 2025 Top Malioboro Hotel Berbagi Kasih di Panti Asuhan Buah Hati
Yogyakarta, Intea62.com – Kepedulian kebersamaan di penghujung penutupan 2025 ” Berbagi Kasih ” Top Malioboro Hotel di Panti Asuhan Buah Hati. Kegiatan kasih ini dilakukan merupakan bentuk daripada kepedulian kemanusiaan …
Gibran ke IKN Melihat Infrastruktur dan Fasilitas Publik
Jakarta, Intra62.com – Selasa, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pergi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur untuk melihat pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Sebagaimana dilaporkan, Gibran berangkat dari…
Serang Dermaga Penyeludup Narkoba di Venezuela
Jakarta, Intra62.com – Pada awal bulan ini, dilaporkan bahwa CIA melakukan serangan drone ke dermaga penyeludup narkoba di Venezuela. Pada hari Senin, 29 Desember, CNN melaporkan hal itu, mengutip berbagai…
Tersangka Pengusiran Orang Tua Di Surabaya.
Jakarta, Intra62.com – Tersangka MY ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas tuduhan kekerasan dan pengusiran orang tua lanjut usia Elina Widjajanti (80). Tersangka segera dibawa ke Mapolda setempat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh. Karena peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang, Jules mengatakan penyidik masih menyelidiki kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Menurutnya, “Kami akan terus menyelidiki masalah ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.” Saat ini, tersangka MY telah ditahan secara resmi di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk memudahkan penyidikan dan pengumpulan bukti. Kasus kekerasan sebelumnya yang menimpa Nenek Elina menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas di media sosial. Kecaman masyarakat yang luas dan desakan agar penegak hukum bertindak tegas disebabkan oleh fakta bahwa korban yang berusia lanjut tampak ditarik, ditarik, dan digotong secara paksa. Selain MY, polisi Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis penyelidikan kriminal ilmiah (SCI). Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko. Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Dan Penculikan Istri Pegawai KPP Pratama (Red).
Angka Stunting Di Jakpus Akan Menurun Menjadi 3,1% Pada Tahun 2025.
Jakarta, Intra62.com – Angka stunting di Jakarta Pusat (Jakpus) akan turun menjadi 3,1 persen pada tahun 2025, menurut pemerintah kota. Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menegaskan bahwa penurunan angka penyakit…
Polisi Bandara Soetta Menangkap Orang Mengambil Barang Milik Pelajar.
Jakarta, Intra62.com – Di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap orang perampasan tas dan ponsel milik siswa…
Gibran Pergi Ke IKN Melihat Infrastruktur Dan Fasilitas Publik.
Jakarta, Intra62.com – Selasa, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Gibran Rakabuming pergi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur untuk melihat pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Sebagaimana…