Jakarta, Intra62.com –
Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan hukum atas dugaan kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat di daerah industri.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kasus tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius karena telah mempengaruhi sedikitnya 56 orang warga.
Di Cilegon, Rabu, Hanif menyatakan bahwa harus ada konsekuensi yang cukup karena kelalaian ini menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.
Ia menyatakan bahwa KLH sepenuhnya mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh Polri sebagai koordinator pengawasan, termasuk penyelidikan hukum yang saat ini dilakukan oleh Polres Cilegon.
Menurutnya, mereka pasti akan mendukung upaya investigasi Polri, terutama karena sudah ada paparan terhadap 56 orang.
Hanif menyatakan bahwa situasi tersebut memenuhi persyaratan Pasal 99 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, “Saya rasa itu menjadi alat bukti yang cukup untuk mengarah ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009.”
Pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009, yang berkaitan dengan gugatan pemerintah atas kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat, akan dilaksanakan oleh KLH selain proses pidana.
Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan segera mengundang ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009.
Dia mengatakan bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan menjadi pelajaran bagi pemerintah nasional dalam mengelola industri yang berisiko tinggi.
Sebelumnya pada hari Sabtu, 31 Januari, warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, mengalami ketakutan akibat kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak.
Sejumlah penduduk mengalami gangguan kesehatan seperti pusing, mual, hingga muntah akibat asap yang muncul secara tiba-tiba dan berbau menyengat tersebut. Akibatnya, mereka harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Pulomerak.
Sebagai informasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara yang dilakukan pada Minggu (1/2) pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen 20,9 persen. Ini masih berada di bawah ambang batas aman 19,5 persen dan 23,5 persen.
Kadar hidrogen sulfida (H2S) ditemukan pada 0,6 ppm, jauh di bawah ambang batas 10 ppm hingga 20 ppm. Kadar karbon monoksida (CO) ditemukan pada 1,9 ppm, jauh di bawah ambang batas 35 hingga 70 ppm.
Baca Juga : ASN Kanwil DJP Jakut dan Lima Karyawan PT Wanatiara Persada Menjadi Subjek Pemeriksaan KPK.
Baca Juga : Galian Pipa Air Bersih Menuju Huntara Kayu Pasak Agam Dipercepat oleh PT HK.
(Red).
