Jakarta, Intra62.com – Untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), atau untuk biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah, sebesar Rp54.193.807 juta per orang.
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah haji tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI, Marwan menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata mencapai Rp87.409.356 per orang, turun sekitar Rp2 juta dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Untuk biaya ini, Nilai Manfaat Pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.559, yang merupakan 38% dari total BPIH, digunakan.
Menurut Marwan, penurunan ini disebabkan oleh biaya yang lebih efisien, yang mencakup mengoptimalkan manfaat pengelolaan dana haji dan mengatur harga layanan di Arab Saudi.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji pada tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Namun, struktur pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji dengan mengambil subsidi dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang, atau 38% dari total dana BPIH.
Baca Juga : Korupsi Kuota haji khusus Masih Proses KPK
( Red ).
