Jakarta , Intra62.com . Biaya Melahirkan dikenakan Pajak, Benarkah ? . Karena pemerintah dikatakan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN), biaya melahirkan disebut semakin mahal.
Dalam narasinya, dikatakan, “BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU2 YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12% SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT.”
Banyak warganet segera menyuarakan ketidakpuasan mereka sebagai tanggapan terhadap masalah yang menjadi perhatian publik di X ini. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tidak memperhatikan kebutuhan rakyat.
Ada juga yang memperkirakan bahwa fakta bahwa pajak persalinan akan dikenakan akan mengurangi angka kelahiran di Indonesia.
Apakah biaya melahirkan menjadi subjek pajak?
Penjelasan:
Beberapa waktu lalu, perhatian publik sempat tertarik pada kenaikan PPN menjadi 12%. Namun, aturan itu sebenarnya belum diterapkan.
Amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disetujui DPR RI pada 29 Oktober 2021, adalah PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Ini tampaknya masalah peningkatan PPN yang memicu spekulasi tentang kenaikan biaya persalinan.
Padahal, Pasal 10 PP No. 49 Tahun 2022, tepatnya, menyatakan bahwa jasa strategis dibebaskan dari PPN.
Baca juga : DPN FKPPN Desak Tuntaskan Pembayaran SHT Ex PT.PN Kepada Dirut Holding PT.PN III
Salah satu dari tiga belas kategori jasa strategis adalah pelayanan kesehatan.
Selama proses persalinan atau melahirkan, ibu biasanya menggunakan layanan kesehatan seperti rumah sakit. Rumah bersalin, klinik, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, dan dukun bayi.
Sebagaimana diatur dalam PP No. 49 Tahun 2022, semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut termasuk dalam kategori kesehatan medis strategis yang dijamin bebas PPN oleh negara.
Dengan demikian, biaya melahirkan tidak akan meningkat sebagai akibat dari penerapan PPN karena layanan rumah sakit dan layanan tenaga kesehatan juga tidak dikenakan PPN. ( redx)