Jakarta, Intra62.com – Bawaslu limpahkan penanganan 400 laporan dugaan pelanggaran ASN ke BKN. Dalam hal netralitas aparatur sipil negara, Badan Pengawas Pemilu menyerahkan 400 laporan dugaan pelanggaran kepada Badan Kepegawaian RI.
Walau bagaimanapun Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menyatakan bahwa pada awalnya ada ratusan laporan yang berasal dari temuan timnya di lapangan, dan masyarakat tersebut sempat ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Di kawasan Gambir Jakarta Rabu, Bagja menyatakan, “Itu ditangani oleh KASN di awal pilkada, dan kemudian juga kami menyerahkannya kepada BKN setelah KASN tidak ada, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemarin.”
Menurut Bagja, SE Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024 mengatur pengalihan pelaksanaan pengawasan Sistem Merit ke manajemen ASN.
Selasa (17/9) di kawasan Ancol, Jakarta, dia menyatakan bahwa telah ada lebih dari 400 laporan yang diterima, yang sedang diselidiki.
Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa laporan tentang pelanggaran netralitas ASN harus diantisipasi karena ini merupakan kerawanan pilkada ketiga yang dirilis oleh Bawaslu; kerawanan pertama adalah politik uang, dan kerawanan kedua adalah netralitas penyelenggara pemilu.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 menunjukkan bahwa setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon, yang dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya, para pasangan calon direncanakan untuk berkampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.
Selanjutnya, tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara dilakukan hingga 16 Desember 2024.
(red/ratna)