• Fri. Apr 17th, 2026

Sekjend DPP AWDI Balham Wadja SH Tanggapi Sri Mulyani Beri Sinyal Kenaikan PPn 12 %

ByAF

Aug 27, 2024
DPP AWDI Balham wadja SH Tanggapi Sri Mulyani Beri Sinyal Kenaikan PPn 12 % .

Jakarta, Intra62.com .  DPP AWDI Balham wadja SH Tanggapi Sri Mulyani Beri Sinyal Kenaikan PPn 12 % . Semestinya perencenaan Keuangan Negara diserahkan kepada presiden terpilih Prabowo. Bukannya memberi masukan yang membebani masyarakat ,” Ungkap Balham Wadja SH ketika di saat acara deklarasi DPW AWDI di Yogyakarta , selasa(27/8/24 ).

Terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, Balham wadja ingatkan agar pemerintah baru tidak menjadi objek sapi perah dalam mencari sumber keuangan . Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mestinya memberi ide-ide gagasan yang brilian kepada prabowo ,” jelas sekjend AWDI.

Sementara itu Presiden terpilih akan menetapkan dan menerapkan kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik, dan ekonomi yang signifikan. Sri Mulyani menyatakan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan intensif.

Sebelum ini, Sri Mulyani menyatakan pada Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memahami kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Baik presiden terpilih maupun presiden saat ini sangat menyadari UU HPP itu,” kata Sri Mulyani.

Menurut Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akan dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca juga : Pelemahan Rupiah Anjlok Terjun Bebas , Begini Alasan Sri Mulyani .

Pada tahun depan, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4 persen menjadi Rp2.996,9 triliun, dengan Rp2.490,9 triliun dari penerimaan pajak.

Dia menyatakan, “Nanti akan kita lihat potensi ekonomi, rasio pajak, ekstensifikasi, dan lain-lain.”

Menkeu juga menyoroti bahwa pemerintah telah menerapkan kebijakan pembebasan PPN untuk berbagai kelompok, seperti pendidikan, kesehatan, kebutuhan pokok, dan transportasi. Berdasarkan Bendahara Negara, populasi kelas menengah hingga atas mendapat manfaat dari insentif ini.

Menkeu menambahkan, “UU HPP sangat menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu tidak kena PPN.”(redx )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/