Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (20/3/24).
Sembari menunggu KPU, Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan belum mau berbicara banyak soal rencana akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU,” kata Anies Baswedan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/3/24).
Menurut jagoan Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin telah memiliki bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024.
“Nanti biar tim hukum yang menyampaikan,” ujar Capres nomor urut 01 itu.
Baca juga:
Setelah hasil resmi pemilu diumumkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perselisihan atau tuntutan hukum terkait hasil pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pihak yang penggugat harus memberikan bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat argumennya.
Mahkamah Konstitusi akan meninjau bukti-bukti dan memutuskan sah atau tidaknya hasil pemilu.