Jakarta, Intra62.com – Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI, menilai bahwa vonis Pengadilan Negeri Situbondo terhadap Masir, yang dituduh mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, sudah menunjukkan sifat sistem peradilan berkemanusiaan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Haries Suharman menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara terhadap Masir. Hukuman ini lebih ringan 10 hari dari tuntutan 6 bulan JPU.
Di Jakarta, Kamis, dia menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Dalam kasus tersebut, Masir hanya tersisa tiga hari masa tahanan setelah vonis dibacakan, karena dia telah ditahan selama lima bulan tujuh belas hari. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan barang bukti, yaitu sepeda motor dan telepon genggam.
Dari keputusan tersebut, Bintaro menilai bahwa majelis hakim telah melakukan tugasnya secara proporsional.
Sebaliknya, hakim mempertimbangkan kondisi subjektif Masir yang lanjut usia dan fakta bahwa dia telah menjalani sebagian besar masa hukuman.
Legislator dari komisi DPR RI yang menangani hukum juga mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi karena terus mendukung independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara.
Selain itu, Bimantoro mengusulkan agar penegakan hukum konservasi alam di masa mendatang juga dibarengi dengan pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Oleh karena itu, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Ini dimulai dengan penangkapan terdakwa Masir, juga dikenal sebagai Pak Sey bin Su’unu, di Blok Widuri di kawasan Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, pada hari Rabu, 23 Juli 2025.
Petugas patroli kemudian menemukan pelaku membawa lima ekor burung cendet (Lanius schach), yang diambil dengan jerat getah dan umpan jangkrik.
Dianggap bahwa aktivitas perburuan merusak ekosistem dan mengancam upaya konservasi satwa liar di taman nasional.
(Red).
