Jakarta, Intra62.com –
Kementerian strategis harus bekerja sama untuk melindungi pekerja kreatif dari tuduhan kriminalisasi, seperti yang terjadi pada videografer Amsal Sitepu, menurut Siti Mukaromah, anggota Komisi VII DPR RI.
Dia mengatakan bahwa pekerja industri kreatif sangat rentan dan tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap kriminalisasi, gangguan kesehatan mental, dan hak sebagai pekerja.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, Siti menyatakan, “Penyelesaian tidak hanya dari aspek kreatifitas, tetapi juga dari aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, kepariwisataan, dan sebagainya.”
Dia ingin kasus serupa tidak terjadi pada pelaku ekonomi kreatif lainnya karena dia pikir kasus Amsal adalah contoh dari kelompok yang rentan.
Dia mengatakan bahwa fleksibilitas waktu dan status sebagai pekerja lepas seringkali berdampak pada beban kerja berlebihan tanpa batasan waktu. Dia juga mengatakan bahwa, seperti karyawan tetap, pekerja lepas tidak memiliki akses ke perlindungan pekerja atau jaminan sosial.
Sementara itu, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi kreatif akan berkembang sebesar 5,69% hingga tahun 2025. Menurutnya, sekitar 27,4 juta orang akan dipekerjakan di sektor ini pada tahun 2025.
Dia menyatakan, “Hal ini menunjukkan peran penting industri kreatif dalam menopang perekonomian negara. Jadi pekerja industri kreatif juga pahlawan pencipta lapangan pekerjaan.”
Untuk alasan ini, dia menilai bahwa tingkat kreativitas anak muda semakin meningkat dalam membangun kemandirian finansial mereka sendiri dan tidak bergantung pada peluang pekerjaan atau lowongan kerja. Dia berpendapat bahwa kehadiran Kementerian Ekonomi Kreatif menunjukkan kepedulian negara terhadap kreativitas dan membangun kemandirian ekonomi yang bermartabat.
Baca Juga : DPRD Jabar: Penyelamatan satwa liar di Taman Safari Bandung menjadi prioritas utama.
Baca Juga : Komisi X DPR: MBG Tidak Menyedot Anggaran Sekolah.
(Red).
