• Thu. Mar 27th, 2025

Akhirnya Iwan Henry, Kadisbud Jakarta, Tersangka Korupsi SPJ Fiktif oleh Kejati

ByAF

Jan 4, 2025
Akhirnya Iwan Henry, Kadisbud Jakarta, Tersangka Korupsi SPJ Fiktif oleh Kejati

Jakarta , Intra62.com . Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Korupsi terjadi ketika Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD secara salah.

Dalam konferensi pers yang diadakan Kamis, 2 Januari 2025, Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.  Menyampaikan hal ini di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain Kadis Kebudayaan, ada dua tersangka lainnya: MFM, yang bertugas sebagai Kabid Pemanfaatan Kebudayaan, dan GAR, yang bertugas sebagai pihak swasta.

Tersangka MFM ditetapkan berdasarkan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

Menurut Patris, tersangka IHW adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan tersangka MFM adalah Plt Kabid Pemanfaatan. Tersangka GAR dan tersangka MFM setuju untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR untuk melakukan kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, tersangka MFM dan tersangka GAR setuju untuk menggunakan sanggar-sanggar palsu untuk membuat SPJ. Hal ini untuk mendapatkan dana dalam  kegiatan seni dan budaya. Menurutnya, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar palsu .

Dan yang digunakan namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR . Dan disimpan di rekening tersangka GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW dan tersangka MFM.

Baca juga : Kejati DKJ Memeriksa Dugaan Korupsi Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan: Lima Lokasi Digeledah dan Diambil Paksa .

Tersangka Iwan Tak Hadir

Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 . Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1).

Selain itu, dia menyatakan bahwa tersangka GAR ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama dua puluh hari lagi. Sementara itu, tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir untuk pemeriksaan saksi.  Rencana  akan dipanggil kembali oleh penyidik sebagai tersangka pada minggu berikutnya.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/