Jakarta, Intra62.com – Jenderal TNI (Purn.) A.M. Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN ), mengimbau seluruh bangsa untuk memperhatikan adanya adu domba dari pihak tertentu.
Baca Juga : Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia serukan jangan lupakan keganasan PKI , waspada Komunis gaya baru
Guru intelijen terkemuka itu menekankan berbagai situasi yang telah berubah baru-baru ini. Upaya adu domba itu dilakukan melalui penyebaran hoaks, provokasi, dan informasi palsu.
Kita semua harus waspada terhadap informasi yang tidak benar, terutama fitnah, hoaks, dan provokasi yang disebarkan dengan tujuan mengadu domba warga negara kita sendiri dan sejarah telah menunjukkan bahwa konflik sering kali dimulai dengan informasi palsu dan kecurigaan yang sengaja ditanamkan di masyarakat.
Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat harus terjadi melalui proses yang sah, damai, dan konstitusional dan mengingatkan orang-orang agar waspada terhadap setiap upaya untuk menyebarkan kebencian, permusuhan, atau tindakan yang melanggar konstitusi yang mengancam pemerintahan yang sah.
Dalam situasi saat ini, sangat penting untuk menilai dengan hati-hati, tenang, dan menghormati hukum. Jangan mudah terprovokasi oleh masalah yang tidak jelas sumbernya dimana persatuan bangsa, ketertiban konstitusi, dan keselamatan negara harus selalu diprioritaskan daripada kepentingan kelompok atau kepentingan politik jangka pendek.
Menurut Jenderal penerima Bintang RI dari Presiden Prabowo Subianto, demokrasi hanya dapat berkembang dengan baik jika konflik diatasi dengan cara yang damai, beradab, dan konstitusional.
Dia berpendapat bahwa setiap usaha inkonstitusional yang mengancam pemerintahan yang sah dan persatuan bangsa tidak boleh mencapai empat dalam kehidupan nasional.
Pada saat yang sama juga menanggapi tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas gerakan yang menentang pemerintah dan menegaskan bahwa saya sendiri dan anggota keluarga saya tidak terlibat, mendukung, atau meminta siapa pun untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat publik harus tetap berada dalam koridor konstitusional. Semua tuduhan bahwa dia atau orang-orang di sekitarnya bermaksud menggulingkan pemerintah tanpa bukti yang kuat dianggap hoaks dan fitnah.
