Jakarta, Intra62.com – Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Henri bersama empat orang lainnya terkait pengadaan barang dan jasa.
Dari kelima tersangka itu, diketahui terdapat dua orang dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Letkol Adm Budi Cahyono (Koordinator Administrasi Kepala Basarnas).
“Penetapan dan pengumuman tersangka oleh KPK sebagai berikut. Komisaris Utama PT MGCS (MG), Dirut PT IGK (MR), Direktur Utama PT KAU (RA), Kabasarnas RI 2021-2023 (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI (ABC),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Operasi Tangkap Tangan ini dalam rangka menindaklanjuti penetapan tersangka pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).

KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp 999,7 juta dalam operasi senyap tersebut.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Alexander Marwata mengatakan terdapat dugaan HA bersama dan melalui ABC mendapatkan sejumlah uang suap sekitar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 dari berbagai vendor pemenang proyek.
Tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI akan mendalami lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca juga :
- Menhub Memenuhi Panggilan KPK, Terkait Kasus?
- Bamsoet Ketua MPR Menuntut Polri Memaksimalkan kesiagaan Terkait Populernya Kasus Kriminal
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dimutasi tertanggal 17 Juli.
Diketahui, Marsekal Madya Kuskoro akan menggantikan posisi dia sebagai Kepala Basarnas. Namun, saat ini belum dilakukan proses serah terima jabatan Kepala Basarnas.
Sebelumnya, Penindakan OTT yang dilakukan tim KPK kepada pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/07/2023) siang. Kegiatan tersebut dilakukan terkait dugaaan praktik suap pengadaan barang dan jasa. (red)
