Jakarta, Intra62.com – Kasus perdagangan organ tubuh ginjal diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Karyoto mengatakan perkara tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Karyoto belum menerangkan secara detail mengenai kasus yang ada. Dirinya menyebut, penyidik saat ini masih menyelidiki kasus penjualan ginjal yang melibatkan sindikat internasional ini.
“Bentar lagi selesai, lagi dikembangkan dulu,” ujar Karyoto saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Modus Praktik Perdagangan Orang di Bogor, Polisi Menangkap Beberapa Tersangka
Ungkap Kasus Perdagangan Organ Tubuh Ginjal, Libatkan Jaringan Internasional
Mabes Polri lebih dahulu membuktikan adanya jaringan penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perkara tersebut saat ini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
“Dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut, proses penangananya masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Pekerja Migran Ilegal Keberangkatannya Dihentikan Polresta Bandara Soetta, Apa Penyebabnya?
Sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal berhasil digerebek di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6/2023) dini hari lalu. Di tempat tersebut, jaringan pelaku mendapati sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut berikutnya akan diajak ke Kamboja lalu kemudian diambil ginjalnya.
Di keberadaan tersebut, polisi menahan yang diduga tersangka. Beberapa barang bukti disita polisi.
Baca Juga: Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Geledah Tim Penyidik KPK
Kini polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Terduga terdakwa dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (red/intra62)
