Jakarta, Intra62.com – Pekerja Migran Ilegal Indonesia hendak melakukan keberangkatan dihentikan Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi.
Pencegahan 64 calon pekerja migran ilegal ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta. Diduga, ke-64 pekerja migran ini adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diperbuat oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke majikan pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menerangkan. Terungkapnya pengiriman 64 calon pekerja ini bermula dari informasi seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.
“Menurut laporan itu maka kemudian tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi menerima laporan bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air, dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun bergegas melakukan penghentian,” kata Reza, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: Polresta Cirebon Ungkap Tujuh Kasus C3
Kemudian, tim membawa para korban ke kantor Imigrasi dan menggagalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.
“Dari hasil penelusuran, diduga tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Ternyata dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pencarian,” ujar Reza.
Ancaman Hukuman Untuk Pelaku
Atas peristiwa tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
“Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling sebentar 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,’ jelasnya.
Kasat mengatakan, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya. Setiap polres harus mampu melakukan penghentian aksi kejahatan menjadi tugas utama dalam kepolisian.
“Kami jajaran Polresta siap menjalankan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja samanya kepada seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta. Guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Jika mendapatkan informasi kejahatan, silahkan langsung melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” pungkas Reza. (red)