Jakarta, Intra62.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan yang berlaku paling lambat mulai tahun 2028. Purbaya menyatakan bahwa anggaran tahun 2028 akan menjadi referensi untuk pelaksanaan keputusan tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa anggaran tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini sedang dalam proses finalisasi. Proses penganggaran dapat tertunda jika terjadi perubahan pada anggaran yang sudah berjalan.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dan menegaskan bahwa belum ada diskusi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum ini, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan nomor 40/ PUU-XXIV/ 2026 yang menetapkan bahwa anggaran untuk program MBG tidak boleh digabungkan dengan anggaran untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa program nutrisi tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan.
Menurut amar putusannya, pemisahan tersebut harus berlaku dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut dibuat, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 % yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk membiayai komponen pendidikan yang paling penting.
Komponen utama pendidikan yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi adalah siswa, guru dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pembiayaan untuk komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program Makan Bergizi Gratis.”
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, menurut Mahkamah Konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak terpenuhinya prinsip pengeluaran wajib yang diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.
Sebagian permohonan dari Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma dikabulkan oleh MK.
Baca Juga : Kepala BGN Sudaryono Meningkatkan Koordinasi Lintas Kementerian Untuk MBG
( Red )