• Sat. Aug 1st, 2026

Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan Tepat dinilai Komisi X

ByLia Uyee

Aug 1, 2026
pemisahan anggaran MBG tepat

Jakarta, Intra62.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tepat. Yaitu untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan.

Kemudian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dia menyatakan bahwa pembiayaan MBG untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Hal ini harus diatur secara proporsional. Yaitu untuk menghindari pengurangan anggaran pendidikan.

MBG adalah program yang bagus dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun, pembiayaannya harus dialokasikan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan. Ia menilai kebutuhan inti pendidikan masih besar, mulai dari peningkatan kualitas pengajar. Dan tenaga kependidikan, pembangunan dan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan pembelajaran. Hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik.

Selanjutnya, sebagai legislator bidang pendidikan, dia menyatakan bahwa Komisi X DPR RI akan berkomitmen untuk memantau pelaksanaan keputusan MK selama pembahasan APBN tahun-tahun mendatang. Sebagai upaya untuk menghindari perluasan makna anggaran pendidikan, yang dapat mengurangi efektivitas pemenuhannya, dia berharap pemerintah dapat membuat klasifikasi yang jelas tentang kebutuhan pokok pendidikan.

Setelah itu, dia berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan.

Menurut keputusan MK nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak boleh digabungkan dengan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah memutuskan bahwa program nutrisi tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan.

Menurut amar putusannya, pemisahan tersebut harus berlaku dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut dibuat pada Kamis, 30 Juli. Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk membiayai komponen pendidikan yang paling penting.

Tidak termasuk Program MBG

Komponen utama pendidikan yang dimaksud oleh Mahkamah adalah siswa, pengajar dan tenaga kependidikan. Serta sarana dan prasarana, kurikulum, dan evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan untuk komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.

Baca Juga : Purbaya ikuti Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG mulai 2028

MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Karena menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak terpenuhinya prinsip pengeluaran wajib yang diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

Sebagian permohonan dari Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma dikabulkan oleh MK.

( Red )

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/