Jakarta, Intra62.com –
Di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, polisi menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam penyebaran ribuan butir obat keras daftar G.
Dalam pernyataannya pada Senin, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sumarni menyatakan bahwa dua orang yang ditangkap berinisial KS dan SR. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dia menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tanggapan atas laporan masyarakat tentang dugaan penyebaran narkoba tanpa izin di daerah Sukatani.
Sumarni menyatakan bahwa tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima.
Dia menyatakan bahwa sebagai bagian dari penyelidikan, petugas melakukan penyamaran. Tim berhasil menangkap dua individu yang diduga menyebarkan obat keras tramadol dan hexymer tanpa izin saat berada di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku telah mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria bernama S, juga dikenal sebagai Bolong, yang saat ini dalam pengejaran polisi. Polisi saat ini terus bekerja untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata Sumarni.
Dia menyatakan bahwa kedua orang yang diduga melakukan kejahatan telah ditahan di Mako Polsek Sukatani untuk diselidiki dan diperiksa lebih lanjut.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif, polisi meminta masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Baca Juga : Polisi Menemukan Pengedar Sabu di Grup Tawuran Tamansari.
Baca Juga ; Pengedar Ganja 2,1 kg Ditangkap Oleh Polda Metro Jaya Di Jakbar.
(Red).
