• Fri. Apr 17th, 2026

Peran AWDI Strategis di Hak Kekayaan Intelektual

ByAF

Apr 8, 2026
Peran AWDI Strategis di Hak Kekayaan Intelektual

Yogyakarta, Intra6.com . Sebagai organisasi profesi wartawan, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) bertanggung jawab atas perlindungan kerja, pelatihan, advokasi, dan pengawasan.

Ketua Umum DPP AWDI Balham Wadja SH menyatakan, “Peran praktisi jurnalis menjadi bagian ikut terlibat dalam pengawasan hak hukum intelektual.”

Selasa, 7 April 2026, dia menyatakan, “Peran Perlindungan Karya Jurnalistik berdasarkan Hukum: Pasal 40 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta Karya Jurnalistik seperti berita, foto, video, dan infografis otomatis dilindungi hak cipta sejak diumumkan.”

Menurut Ketua Umum, tujuan AWDI adalah untuk meningkatkan kesadaran bahwa karya wartawan merupakan hak cipta, mendorong pencantuman byline dan watermark pada foto dan video untuk mencegah tuduhan yang tidak adil, dan mendukung pencatatan hak cipta.

Dengan keberadaan hak cipta yang semakin jelas, AWDI meminta anggota mendaftarkan karya besar, seperti buku investigasi dan dokumenter ke DJKI agar mereka memiliki bukti yang kuat saat ada sengketa.

Kegiatan AWDI:

1. Seminar “Jurnalisme & HKI”

2. Edukasi kode etik terkait plagiarisme Pasal 1 KEJ: Wartawan Indonesia tidak melakukan plagiarisme. Materi: batas mengutip sumber, penggunaan yang adil, perbedaan antara ide dan ekspresi, bahaya plagiarisme berita. AWDI menyatakan bahwa plagiat merupakan pelanggaran etika bersama dengan UU Hak Cipta.

3. Sosialisasi UU ITE & Hak Cipta: Pelatihan “jurnalisme aman HKI” disediakan oleh AWDI. Karena banyak wartawan digugat bukan karena isi berita, tetapi karena menggunakan foto atau musik tanpa izin.

Peran Advokasi dan Pembelaan:

AWDI membantu dalam sengketa HKI yang melibatkan wartawan. Namun, bentuk advokasinya adalah sebagai berikut:

1. Pendampingan hukum

2. Pembelaan terhadap Kriminalisasi

3. Menjadi Ahli Dewan Pers AWDI sering dimintai pendapat saat menangani sengketa foto atau berita antar media.

Contoh: AWDI membantu mediasi dan ganti rugi dalam kasus di mana media online tanpa izin mengambil foto bencana dari wartawan lokal.

Selain itu, WDDI memastikan bahwa anggota tidak melanggar HKI pihak lain.

Langkah AWDI:

1. Menegakkan sanksi internal untuk plagiat

2. Kampanye “Stop Comot Foto Google” mendorong anggota media untuk menggunakan foto mereka sendiri, membeli gambar dari agensi resmi, atau menggunakan lisensi Creative Commons.
3. Membuat panduan cek HKI AWDI untuk menyusun SOP: sebelum publikasi, gunakan Google Lens untuk memeriksa asal foto dan YouTube Library untuk memeriksa lagu.

Peran Strategis untuk Mempromosikan Kebijakan

Mitra Dewan Pers dan DJKI AWDI berpartisipasi dalam Focus Group Discussion tentang perlindungan karya digital dan AI generatif.

2. Mengusulkan agar RUU Penyiaran dan Media melindungi jurnalis agar pekerjaan investigasi berbulan-bulan tidak mudah dijiplak oleh media agregator.
3. Mengadvokasi program royalti AWDI mendorong wacana agar Google/Meta membayar royalti media atas berita yang muncul di platform mereka, seperti di Australia.

Tantangan Penjelasan AWDI Terkait HKI:

Budaya “berita untuk semua” masih ada banyak orang yang percaya bahwa berita dapat disalin karena “demi informasi publik”.

*AI Generatif* Foto dan ilustrasi AI menjadi lebih sulit untuk dibedakan. Jika wartawan menggunakan Midjourney, siapa yang memiliki HKI?
Media Agregator:* Judul dan headline berita diambil tanpa izin, sehingga trafik mengalir ke agregator.

Rekomendasi untuk Meningkatkan Peran AWDI:

1. Tempatkan Lembaga Bantuan Hukum HKI di dalam AWDI. 2. Wajibkan anggota baru AWDI menerima sertifikasi “Jurnalisme Ramah HKI”.

3. Kerja sama dengan DJKI untuk mempercepat pencatatan hak cipta karya investigasi.

4. Membangun database karya anggota AWDI yang terdaftar HKI sebagai platform digital untuk perundingan.

Wartawan menggunakan AAWDI sebagai tameng dan rambu untuk melindungi karya mereka dari pembajakan dan mencegah mereka melanggar HKI orang lain.

Di era digital, peran ini semakin penting karena salah satu klik copy-paste dapat menyebabkan sengketa hukum bernilai miliaran rupiah.

Baca juga : Ketum DPP AWDI Balham Wadja : Bahwa pers yang kuat tidak dekat dengan kekuasaan.

( Anisa-red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/