Jakarta, Intra62.com –
Pada Senin (9/2), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres kembali menegaskan bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan sistem dan infrastruktur terkait, tidak sah secara hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara (Jubir) Sekjen PBB Stephane Dujarric menyatakan bahwa sang sekjen sangat prihatin atas laporan keputusan kabinet keamanan Israel yang memungkinkan tindakan administratif dan penegakan hukum di Area A dan B Tepi Barat yang diduduki Israel.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa dia memperingatkan bahwa keadaan di lapangan saat ini, termasuk keputusan ini, mengikis prospek solusi dua negara.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa tindakan-tindakan seperti itu, termasuk keberadaan Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki, tidak hanya menciptakan ketidakstabilan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum, sebagaimana diingatkan kembali oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam pernyataannya, sang sekjen meminta Israel untuk menghentikan tindakan tersebut dan berkomitmen untuk memastikan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang permanen adalah solusi negosiasi antara dua negara, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan dan hukum internasional.
Baca Juga : Dampak Embargo Minyak AS Terhadap Kuba Membuat Sekjen PBB Khawatir.
(Red).
