• Sat. Apr 18th, 2026

Pengadilan Houthi Mengumumkan Hukuman Mati Bagi 9 Terdakwa Mata-Mata.

ByBunga Lestari

Jan 20, 2026

Jakarta, Intra62.com – Seperti yang dilaporkan oleh televisi al-Masirah, yang dikelola oleh kelompok Houthi di ibu kota Sana’a, pengadilan yang dikelola oleh kelompok Houthi Yaman mengonfirmasi hukuman mati bagi sembilan warga Yaman yang dituduh melakukan spionase.

Menurut laporan saluran televisi itu, pengadilan menegaskan vonis awal terhadap sembilan warga tersebut, yang dituduh oleh Houthi melakukan aktivitas mata-mata untuk negara asing, termasuk Amerika Serikat (AS), Israel, dan Arab Saudi. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa delapan di antara mereka ditahan, dan satu lainnya masih buron.

Laporan itu menyatakan bahwa vonis hukuman mati terhadap sembilan orang tersebut tetap tidak berubah meskipun pengadilan membatalkan atau mengurangi hukuman dalam kasus spionase yang lebih luas.

Houthi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu didasarkan pada tindakan yang “merugikan keamanan nasional”, dan persidangan akan dilakukan di wilayah mereka sesuai dengan undang-undang.

Namun, Muammar al-Eryani, Menteri Informasi Yaman, mengkritik keputusan itu sebagai “bermotif politik” dan tidak memiliki legitimasi hukum. Dia juga menyatakan bahwa pengakuan dalam kasus serupa diperoleh “di bawah tekanan dan intimidasi”.

Houthi menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa pengadilan mereka bekerja sendiri.

Vonis itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Yaman sejak akhir 2023, ketika Houthi mulai menargetkan Israel dan jalur pelayaran internasional di Laut Merah, mengatakan mereka mendukung warga Palestina di tengah perang Gaza.

Serangan itu mengakibatkan serangan udara berulang yang dilakukan oleh AS, Inggris, dan Israel di wilayah yang dikuasai Houthi.

Belasan anggota kabinet Houthi dan kepala staf militer Houthi, Mohammed Abdulkarim Al-Ghamari, tewas dalam serangan udara Israel di Sana’a pada Agustus lalu.

Houthi menjatuhkan hukuman mati secara teratur di wilayah yang telah dikuasai oleh mereka selama lebih dari sepuluh tahun, terutama atas tuduhan spionase.

Baca Juga : PFN: Keputusan Pengadilan Memungkinkan Pemulihan Tanah Negara Di Tendean.

 

Baca Juga : Pengadilan Prancis Menyetujui Pembebasan Nicolas Sarkozy Dari Penjara

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/